Minggu, 13 Oktober 2013

Kajian Puas TARWIYAH dan Puasa ARAFAH



shahih darii Siti Hafshah r.a. ia berkata, ada empat macam yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah Saw.: Puasa Asyura (tanggal 10 Muharram), puasa sepuluh hari (di bulan Dzulhijjah), puasa tiga hari pada setiap bulan dan melakukan salat dua rakaat sebelum salat subuh.” (Riwayat Ahmad dan Nasa-i dalam kitab Fiqhus Sunnah, juz I, halaman 380; dan Sunan Nasa-i, juz IV, halaman 220)
“Dari Ibni Abbas r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak ada amal yang lebih dicintai Allah dari hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzulhijjah)’. Mereka (para sahabat) bertanya, ‘Ya Rasulullah SAW, dibandingkan dengan jihad fi sabilillah?’ Jawab Rasul, ‘Meskipun dibandingkan dengan jihad fi sabililllah…” (HR. Jamaah kecuali Muslim dan Nasai, Nailul Authar: 3/312). Wallahu a’lam.*
Sebelum kita merayakan hari raya Idul Adha, yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah, kita terlebih dahulu disunnahkan untuk menjalakannya puasa sunnah semala 2 hari yaitu puasa Arafah dan puasa Tarwiyah.
DO'A NIAT PUASA TARWIYAH

نويت صوم ترويه سنة لله تعالى

NAWAITU SAUMA TARWIYAH SUNNATAN LILLAHI TA'ALAH
“ Saya niat puasa Tarwiyah, sunnah karena Allah ta’ala.”

DO'A NIAT PUASA ARAFAH

نويت صوم عرفة سنة لله تعالى

NAWAITU SAUMA ARAFAH SUNNATAN LILLAHI TA'ALAH
“ Saya niat puasa Arafah , sunnah karena Allah ta’ala.”

Ø  “Puasa pada hari tarwiyah (8 Dzulhijah)
Ibnul Jauzi mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih. Asy Syaukani mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih dan dalam riwayatnya ada perowi yang pendusta.Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if (lemah).Oleh karena itu, tidak perlu berniat khusus untuk berpuasa pada tanggal 8 Dzulhijjah karena hadisnya dha’if (lemah). Namun jika berpuasa karena mengamalkan keumuman hadits shahih yang menjelaskan keutamaan berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, maka itu diperbolehkan. Wallahu a’lam.

Mengenai  hadits shahih yang menjelaskan keutamaan berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah sebagaimana dimaksud sebagai berikut;
Dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya.
Tarwiyah secara bahasa, berasal dari suku kata ra-wa-ya, yang artinya minum air (dalam kamus Al-Mawrid: to irrigate water, to drink). Adapun menurut sejarah, adanya hari Tarwiyah di bulan Dzulhijjah ini adalah karena pada hari ke-8 tersebut, para jama’ah haji mengumpulkan perbekalan air minum untuk dibawa saat menunaikan ibadah haji di Makkah. Inilah arti secara etimologi dan sejarah singkat yang saya dapat penjelasannya dari salah seorang ustadz Zainuddin, dai yang aktif di Islamic Cultural Centre di kota Dammam, Saudi Arabia.
Adapun puasa di hari tersebut, sebenarnya tidak dijamin keabsahan dalil (petunjuk) hukumnya. Yang saya tahu sebagaimana yang dikatakan khatib saat khutbah Jum’at di masjid dekat tempat tinggal saya, bahwa 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah memang sangat dianjurkan untuk mengerjakan amalan shalih. Karena pada hari-hari tersebut, Allah swt melebihkan dengan lebih menyukainya. Dari Ibu Abbas r.a bahawa Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada hari-hari beramal lebih baik yang lebih disukai oleh Allah SWT, dari hari-hari ini kesepuluh di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah! Walaupun jihad pada jalan Allah? Sabda Rasulullah saw: Walau jihad pada jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya (syahid). (HR. Bukhari). Hadits serupa juga ada diriwayatkan oleh Abu Daud.
Ø    Derajat Hadis Puasa TARWIYAH Oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
Sudah terlalu sering saya ditanya tentang puasa pada hari tarwiyah (tanggal delapan Dzulhijjah) yang biasa diamalkan oleh umumnya kaum muslimin. Mereka berpuasa selama dua hari yaitu pada tanggal delapan dan sembilan Dzulhijjah (hari Arafah). Dan selalu pertanyaan itu saya jawab : Saya tidak tahu! Karena memang saya belum mendapatkan haditsnya yang mereka jadikan sandaran untuk berpuasa pada hari tarwiyah tersebut.

صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ، وَصَوْمُ يَوْمِ عَرفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ

“Artinya : Puasa pada hari tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun”.

Diriwayatkan oleh Imam Dailami di kitabnya Musnad Firdaus (2/248) dari jalan :

1. Abu Syaikh dari :
2. Ali bin Ali Al-Himyari dari :
3. Kalbiy dari :
4. Abi Shaalih dari :
5. Ibnu Abbas marfu’ (yaitu sanadnya sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam)

Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat berkata : Hadits ini derajatnya maudlu’.

Sanad hadits ini mempunyai dua penyakit.

Pertama.
Kalbiy (no. 3) yang namanya : Muhammad bin Saaib Al-Kalbiy. Dia ini seorang rawi pendusta. Dia pernah mengatakan kepada Sufyan Ats-Tsauri, “Apa-apa hadits yang engkau dengar dariku dari jalan Abi Shaalih dari Ibnu Abbas, maka hadits ini dusta” (Sedangkan hadits di atas Kalbiy meriwayatkan dari jalan Abi Shaalih dari Ibnu Abbas).

Imam Hakim berkata : “Ia meriwayatkan dari Abi Shaalih hadits-hadits yang maudlu’ (palsu)” Tentang Kalbiy ini dapatlah dibaca lebih lanjut di kitab-kitab Jarh Wat Ta’dil.

1. At-Taqrib 2/163 oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar
2. Adl-Dlu’afaa 2/253, 254, 255, 256 oleh Imam Ibnu Hibban
3. Adl-Dlu’afaa wal Matruukin no. 467 oleh Imam Daruquthni
4. Al-Jarh Wat Ta’dil 7/721 oleh Imam Ibnu Abi Hatim
5. Tahdzibut Tahdzib 9/5178 oleh Al-Hafizd Ibnu Hajar

Kedua : Ali bin Ali Al-Himyari (no. 2) adalah seorang rawi yang majhul (tidak dikenal).


Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi: Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku.
Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah SAW bersabda:"Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun." (HR Bukhari Muslim).
“Artinya : … Dan puasa pada hari Arafah –aku mengharap dari Allah- menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu dan satu tahun yang akan datang. Dan puasa pada hari ‘Asyura’ (tanggal 10 Muharram) –aku mengharap dari Allah menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu”. [Shahih riwayat Imam Muslim (3/168), Abu Dawud (no. 2425), Ahmad (5/297, 308, 311), Baihaqi (4/286) dan lain-lain]
Wallohu a’lam bish-Showab
Tambahan Ibnu Katiby
sebagian ulama mengatakan bahwa hadits itu bukan Maudhu’ melainkan hanya dho’if. Yaitu riwayat dari jalur lainnya yaitu dari jalur Ibnu Najjar.

صَوْمُ يَوْمَ التَّرْوِيَّةِ كَفَارَةُ سَنَة

“Puasa pada hari tarwiyah (8 Dzulhijah) akan mengampuni dosa setahun yang lalu.”
(مختصر إرواء الغليل: 1: 184)

Oleh Ibnul Jauzi mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih. Dan kita tahu bahwa jumhurul ulama sepakat boleh mengamalkan hadits dho’if dalam fadhoil a’mal.

Kemudian puasa Tarwiyah tidak bisa dibilang bid’ah sehingga haram dilakukan, karena pertama, haditsnya dari jalur lain bertaraf dho’if bukan maudhu’.Kedua, dalil-dalil umum sudah cukup menjelaskan kebolehannya melakukan puasa di hari Tarwiyyah.l
Hadist lain tentang puasa Tarwiyah adalah sbb.:
(12087 -) صوم يوم التروية كفارة سنة ، وصوم يوم عرفة كفارة سنتين.

(أبو الشيخ في الثواب وابن النجار عن ابن عباس).
Artinya: Puasa hari Tarwiyah menghapuskan dosa setahun, puasa hari Arafah menghapuskan dosa dua tahun.
Hadist tersebut tercantum dalam kitab Kanzul Ummal, Jami'  Imam Suyuthi, diriwayatkan Ibnu Hibban dalam kitab Al-Tsawab. Para ulama mengatakan bahwa hadist tersebut dlaif. Sebagian ulama mengatakan ini hadist marfu'.

Ada juga hadist:
وَعَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { نَهَى عَنْ صَوْمِ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ وَيَوْمِ عَرَفَةَ وَيَوْمِ النَّحْرِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيقِ }
Artinya: Rasulullah saw melarang puasa di hari Tarwiyah, Arafah, Hari Penyembelihan dan hari Tasyriq". Namun para ulama mengatakan bahwa hadist ini berlaku bagi yang melaksanakan ibadah haji.

Beberapa kitab fiqh dari berbagai mazhab seperti Hasyiah Adawi (Maliki), Muntahal Iradat, Manarus Sabil (Hanbali) dll. menyebutkan disunnahkan puasa sunnah pada hari Tarwiyah. Hadist riwayat Ibnu Abbas ra berikut adalah dalil terkuat yang dijadikan landasan disunnahkannya puasa hari Tarwiyah.
"ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله، من هذه الأيام العشر" رواه البخاري.
Artinya: Tidak ada hari yang di dalamnya amal soleh lebih dicintai Allah kecuali pada sepuluh hari ini (maksudnya 10 hari bulan Dzul Hijjah). h.r. Bukhari.

Hadist lain:
وعن حفصة قالت: أربع لم يكن يدعهن رسول الله صلى الله عليه وسلم: صيام عاشوراء، والعشر، وثلاث أيام من كل شهر، والركعتين قبل الغداة رواه أحمد والنسائي.
Artinya: Dari Hafsah ra : ada empat perkara yang tidak pernah ditinggalkan Rasulullah saw, yaitu puasa bulan hari Asyura (10 Muharram), (amal soleh) 10 hari pertama Dzul Hijjah, tiga hari setiap bulan dan dua rakaat sebelum pagi" h.r. Ahmad dan Nasai.

Jadi sesuai kedua hadist tersebut, cukup kuat pendapat ulama yang mengatakan bahwa disunnahkan puasa pada hari Tarwiyah.

Dapat disimpulkan bahwa pendapat yang mengatakan bahwa puasa Tarwiyah disunnahkan karena termasuk amal soleh yang dianjutkan pada 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa tidak disunnahkan secara khusus puasa pada hari Tarwiyah karena melihat hadist di atas yang dlaif atau lemah. Ini juga terkembali pada masalah perbedaan pendapat mengenai apakah hukum menggunakan hadist dlaif.

Sebaiknya pengikut kedua pendapat tersebut saling menghargai karena masing-masing mempunyai landasan dalil yang diyakini.

Wallahu a'lam bissowab.
Sebuah artikel sederhana kaiya Dr Abdurrahman bin Shalih bin Muhammad al-Ghafili yang berjudul Hukm Shiyam Asyr Dzilhijjah, berusaha memaparkan hukum puasa yang sering disebut dengan Hari Tarwiyah tersebut. Ia menjelaskan bahwa topik ini merupakan bahasan klasik yang telah banyak dikupas dalam deretan kitab hadis ataupun ulama-ulama terdahulu.
Para ulama sepakat, Puasa Tarwiyah hukumnya sunah. Bahkan, sangat dian­jurkan berpuasa sejak hari pertama Dzulhijjah hingga Hari Arafah, tepatnya 9 Dzulhijjah. Dalam kitab Minah al-Jalil Syarh ‘Ala Mukhtashar al-Khalil yang bermazhab Maliki disebutkan bahwa hukum berpuasa selama sembilan hari pertama Dzulhijjah hukumnya sunah, istilah puasa tersebut dikenal dengan sebutan asyr Dzilhijjah.
Penegasan yang sama disampaikan dalam kedua kitab bercorak Mazhab Syafi’i, yakni al-Majmu’ Syarah Muhadzab dan Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifat Ma’ani al-Fadz al-Minhaj. Hukum ber­puasa Tarwiyah dan Arafah serta puasa selama sembilan hari pertama Dzulhijjah ialah sunah. Anjuran berpuasa itu tidak terbatas kepada mereka yang tidak ber­haji, tetapi juga berlaku pula bagi jamaah haji.
Mewakili Mazhab Hanbali, ada ki­tab al-Mughni karya Ibnu Qudamah. Kitab tersebut menegaskan, kesembilan hari pertama Dzulhij jah (asyr Dzilhij­jah) merupakan hari yang utama dan dimuliakan. Pahala ibadah di sepanjang hari tersebut ditingkatkan karena itu hendaknya menambah frekuensi dan intensitas beribada pada hari-hari tersebut Mazhab Zhahiri juga berpandangan sama, ini seperti ditegaskan oleh Ibnu Hazm dalam kitab al-Muhalla.
Ibnu Hajar al-Asqalani menganalisis bahwa keutamaan rentetan hari di separuh pertama Dzulhijjah didasari satu fakta yang sangat menarik, yaitu sejumlah ibadah yang pokok berkumpul menjadi satu pada hari tersebut, seperti shalat, sedekah, dan manasik haji. “Keistimewaan itu tak ada di hari lain,” kata tokoh bermazhab Syaii’i tersebut.
Beberapa hadis yang dijadikan sebagai dasar ketentuan hukum berpuasa pada sembilan hari pertama, termasuk Hari Tarwiyah dan Arafah, antara lain, hadis riwayat Ibnu Abbas. Hadis yang dinukilkan oleh Imam Bukhari dan Ahmad mengisahkan, Rasulullah SAW pernah bersabda, tidaklah terdapat amal ibadah yang lebih pantas dilakukan, kecuali di kesembilan hari pertama Dzulhijjah. Riwayat ini diperkuat oleh nukilah Hunaidah bin Khalid dari istri- istri Rasul. Dikisahkan, Nabi Muhammad SAW berpuasa pada sembilan Dzulhijjah.
Imam Nawawi dalam kitab Syarah an-Nawawi ala Muslim menyatakan bahwa berpuasa selama hari itu hukumnya ti­daklah makruh, bahkan sangat dianjur­kan dan disunahkan. Apalagi, hari kesem­bilan Dzulhijjah atau puasa Hari Arafah. Hadis yang dinukilkan oleh Bukhari dan Ahmad dari Ibnu Abbas di atas cukup menjadi bukti kuat terkait sunahnya ber­puasa di sepanjang hari tersebut, ter­masuk Tarwiyah.
Sedangkan hadis riwayat Muslim dari Aisyah menyatakan. Rasul tidak pemah berpuasa pada hari-hari tersebut, bisa jadi ada banyak kemungkinan sebab. En­tah sakit atau sedang bepergian Mungkin pula saat Rasul berpuasa, Aisyah sedang tidak berada di sisinya. Sehingga, kedua riwayat itu tidak saling kontradiktif.
Menurut Ensiklopedi Fikih Kuwait (al-Mausu’ah al-Kuivaitiyah), para ulama sepakat hukum berpuasa delapan hari sebelum Hari Arafah hukumnya sunah. Ini merujuk hadis riwayat Ibnu Abbas di atas. Menurut Mazhab Hanbali, sebe­lum puasa Arafah, puncaknya adalah ber­puasa Tarwiyah. Mazhab Maliki bahkan menegaskan puasa Tarwiyah pahalanya bisa menutup dosa-dosa kecil yang dila­kukan selama tahun.
Sunah berpuasa ini, seperti pandangan Mazhab Maliki dan Syafi’i, berlaku pula untuk jamaah haji. Sedangkan Mazhab Maliki, memakruhkan puasa pada hari tersebut bila hal itu dinilai akan mem­beratkan pelaksanaan manasik. Komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi menyatakan, hukum berpuasa Arafah adalah sunah bagi yang tidak berhaji. Jika hendak berpuasa sehari sebelumnya atau Hari Tarwiyah, silakan. Bila ingin berpuasa selama sembilan hari pertama Dzulhijjah berturut-turut juga sangat baik. Ini kembali pada keutamaan hari tersebut, seperti penegasan riwayat Ibnu Abbas tadi.

Daftar pusatak
http://detikislam.com/tsaqofah/apa-hukum-puasa-tarwiyah/
http://almanhaj.or.id/content/2303/slash/0/derajat-hadits-puasa-hari-tarwiyah/
[Disalin dari buku Al-Masaa’il (Masalah-Masalah Agama) Jilid 2, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qalam – Jakarta, Cetakan I, Th. 1423H/2002M]

Jumat, 11 Oktober 2013

Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi


 


Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Hari Jum’at merupakan hari yang mulia. Bukti kemuliaannya, Allah mentakdirkan beberapa kejadian besar pada hari tersebut. Dan juga ada beberapa amal ibadah yang dikhususkan pada malam dan siang harinya, khususnya pelaksanaan shalat Jum’at berikut amal-amal yang mengiringinya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ
"Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling afdhal adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan, dan pada hari itu juga ditiup sangkakala dan akan terjadi kematian seluruh makhluk. . . . " (HR. Abu Dawud, an Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al Hakim dari hadits Aus bin Aus)
Amal Khusus di Hari Jum'at
Pada dasarnya, tidak dibolehkan menghususkan ibadah tertentu pada malam Jum’at dan siang harinya, berupa shalat, tilawah, puasa dan amal lainnya yang tidak biasa dikerjakan pada hari-hari selainnya. Kecuali, ada dalil khusus yang memerintahkannya. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu, bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda;

لَا تَخُصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي ، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ ، إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ
Janganlah menghususkan malam Jum’at untuk mengerjakan shalat dari malam-malam lainnya, dan janganlah menghususkan siang hari Jum’at untuk mengerjakan puasa dari hari-hari lainnya, kecuali bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang kalian.” (HR. Muslim, al-Nasai, al-Baihaqi, dan Ahmad)
Membaca Surat Al-Kahfi
Salah satu amal ibadah khusus yang diistimewakan pelakasanaannya pada hari Jum’at adalah membaca surat Al-Kahfi. Berikut ini kami sebutkan beberapa dalil shahih yang menyebutkan perintah tersebut dan keutamaannya.
1. Dari Abu Sa'id al-Khudri radliyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ َقَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
"Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan cahaya untuknya sejauh antara dirinya dia dan Baitul 'atiq." (Sunan Ad-Darimi, no. 3273. Juga diriwayatkan al-Nasai dan Al-Hakim serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Targhib wa al-Tarhib, no. 736)
2. Dalam riwayat lain masih dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu 'anhu,
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمْعَةِ أَضَآءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ
"Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka akan dipancarkan cahaya untuknya di antara dua Jum'at." (HR. Al-Hakim: 2/368 dan Al-Baihaqi: 3/249. Ibnul Hajar mengomentari hadits ini dalam Takhrij al-Adzkar, “Hadits hasan.” Beliau menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits paling kuat tentang surat Al-Kahfi. Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Shahih al-Jami’, no. 6470)
3. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمْعَةِ سَطَعَ لَهُ نُوْرٌ مِنْ تَحْتِ قَدَمِهِ إِلَى عَنَانِ السَّمَاءَ يُضِيْءُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَغُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ
Siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka akan memancar cahaya dari bawah kakinya sampai ke langit, akan meneranginya kelak pada hari kiamat, dan diampuni dosanya antara dua jumat.
Al-Mundziri berkata: hadits ini diriwayatkan oleh Abu Bakr bin Mardawaih dalam tafsirnya dengan isnad yang tidak apa-apa. (Dari kitab at-Targhib wa al- Tarhib: 1/298)”
Kapan Membacanya?
Sunnah membaca surat Al-Kahfi pada malam Jum’at atau pada hari Jum’atnya. Dan malam Jum’at diawali sejak terbenamnya matahari pada hari Kamis. Kesempatan ini berakhir sampai terbenamnya matahari pada hari Jum’atnya. Dari sini dapat disimpulkan bahwa kesempatan membaca surat Al-Kahfi adalah sejak terbenamnya matahari pada hari Kamis sore sampai terbenamnya matahari pada hari Jum’at.
Imam Al-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm menyatakan bahwa membaca surat al-Kahfi bisa dilakukan pada malam Jum'at dan siangnya berdasarkan riwayat tentangnya. (Al-Umm, Imam al-Syafi'i: 1/237).
Mengenai hal ini, al-Hafidzh Ibnul Hajar rahimahullaah mengungkapkan dalam Amali-nya: Demikian riwayat-riwayat yang ada menggunakan kata “hari” atau “malam” Jum’at. Maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud “hari” temasuk malamnya. Demikian pula sebaliknya, “malam” adalah malam jum’at dan siangnya. (Lihat: Faidh al-Qadir: 6/199).
DR Muhammad Bakar Isma’il dalam Al-Fiqh al Wadhih min al Kitab wa al Sunnah menyebutkan bahwa di antara amalan yang dianjurkan untuk dikerjakan pada malam dan hari Jum’at adalah membaca surat al-Kahfi berdasarkan hadits di atas. (Al-Fiqhul Wadhih minal Kitab was Sunnah, hal 241).
Kesempatan membaca surat Al-Kahfi adalah sejak terbenamnya matahari pada hari Kamis sore sampai terbenamnya matahari pada hari Jum’at.
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jum’at
Dari beberapa riwayat di atas, bahwa ganjaran yang disiapkan bagi orang yang membaca surat Al-Kahfi pada malam Jum’at atau pada siang harinya akan diberikan cahaya (disinari). Dan cahaya ini diberikan pada hari kiamat, yang memanjang dari bawah kedua telapak kakinya sampai ke langit. Dan hal ini menunjukkan panjangnya jarak cahaya yang diberikan kepadanya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
يَوْمَ تَرَى الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ يَسْعَى نُورُهُمْ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ
Pada hari ketika kamu melihat orang mukmin laki-laki dan perempuan, sedang cahaya mereka bersinar di hadapan dan di sebelah kanan mereka.” (QS. Al-Hadid: 12)
Balasan kedua bagi orang yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at berupa ampunan dosa antara dua Jum’at. Dan boleh jadi inilah maksud dari disinari di antara dua Jum’at. Karena nurr (cahaya) ketaatan akan menghapuskan kegelapan maksiat, seperti firman Allah Ta’ala:
إن الحسنات يُذْهِبْن السيئات
Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Huud: 114)
Surat Al-Kahfi dan Fitnah Dajjal
Manfaat lain surat Al-Kahfi yang telah dijelaskan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah untuk menangkal fitnah Dajjal. Yaitu dengan membaca dan menghafal beberapa ayat dari surat Al-Kahfi. Sebagian riwayat menerangkan sepuluh yang pertama, sebagian keterangan lagi sepuluh ayat terakhir.
Imam Muslim meriwayatkan dari hadits al-Nawas bin Sam’an yang cukup panjang, yang di dalam riwayat tersebut Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,  “Maka barangsiapa di antara kamu yang mendapatinya (mendapati zaman Dajjal) hendaknya ia membacakan atasnya ayat-ayat permulaan surat al-Kahfi.
Dalam riwayat Muslim yang lain, dari Abu Darda’ radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang membaca sepuluh ayat dari permulaan surat al-Kahfi, maka ia dilindungi dari Dajjal.” Yakni dari huru-haranya.
Imam Muslim berkata, Syu’bah berkata, “Dari bagian akhir surat al-Kahfi.” Dan Hammam berkata, “Dari permulaan surat al-Kahfi.” (Shahih Muslim, Kitab Shalah al-Mufassirin, Bab; Fadhlu Surah al-Kahfi wa Aayah al-Kursi: 6/92-93)
Imam Nawawi berkata, “Sebabnya, karena pada awal-awal surat al-Kahfi itu tedapat/ berisi keajaiban-keajaiban dan tanda-tanda kebesaran Allah. Maka orang yang merenungkan tidak akan tertipu dengan fitnah Dajjal. Demikian juga pada akhirnya, yaitu firman Allah:
أَفَحَسِبَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ يَتَّخِذُوا عِبَادِي مِنْ دُونِي أَوْلِيَاءَ
Maka apakah orang-orang kafir menyangka bahwa mereka (dapat) mengambil hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku? . . .” QS. Al-Kahfi: 102. (Lihat Syarah Muslim milik Imam Nawawi: 6/93)


Nabi saw bersabda :”Barangsiapa yang menghafaz 1-10 ayat dari surah Al-Kahfi di pelihara dan di selamatkannya dari Fitnah Dajjal”. (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim, An-Nasaie)
Disunnahkan membaca surah Al-Kahfi pada siang hari atau malam hari Jumaat sebagaimana pendapat Imam Syafi’i (Lihat Al-Adzkar oleh Imam Nawawi).
Seorang muslim yang menghafal sepuluh atau tiga ayat pertama dari surah Al-Kahfi akan terlindung dari fitnah Dajjal, atau siapa yang membaca sepuluh ayat terakhir dan sepuluh ayat dari surah Al-Kahfi akan terjaga dari fitnah Dajjal.

Dalilnya adalah hadits dari Abu Darda R.A dari Nabi berkata: “Barangsiapa yang menghafal sepuluh ayat pertama dari surah Al- Kahfi terjaga dari fitnah Dajjal.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi) 


Pada lafaz Tirmidzi: “Barangsiapa menghafal tiga ayat dari surah Al-Kahfi akan terjaga dari fitnah Dajjal.” Dia berkata: “Hadis hasan.”
Pada hadis yang diriwayatkan dari Imam Ahmad dari Abu Darda R.A bahwa Nabi SAW berkata : “Barangsiapa yang membaca sepuluh ayat terakhir dari surah Al-Kahfi akan terjaga dari fitnah Dajjal.”
Penutup
Dari penjelasan-penjelasan di atas, sudah sepantasnya bagi setiap muslim untuk memiliki kemauan keras untuk membaca surat Al-Kahfi dan menghafalnya serta mengulang-ulangnya. Khususnya pada hari yang paling baik dan mulia, yaitu hari Jum’at. Wallahu Ta’aa a’lam.