Alat Bersuci
Sebelum memahami bagaimana tata cara bersuci (Wudhu, Tayamum, mandi
Besar), perlu dipahami terlebih dahulu masalah alat untuk bersuci. Alat
utama untuk bersuci adalah air, namun ada keadaan tertentu, dimana air
bisa digantikan dengan benda lain. (lihat tentang Istinja' dan Tayamum).
Air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah air yang suci dan mensucikan. Dilihat dari sumbernya air itu ada tujuh macam:
- Air sumur
- Air Hujan
- Air Sungai
- Air Laut
- Air Embum
- Air telaga
- Air salju
Dilihat dari segi hukumnya air itu dibagi menjadi 4 macam:
Air Muthlak
Air Muthlak yaitu air suci yang dapat mensucikan (thahir wa munthahhir
lighairih), artinya air itu dapat digunakan untuk bersuci, misalnya air
hujan, air sumur, air laut, air salju dan air embun.
Air Makhruh
Air makruh; yaitu air yang yang suci dan dapat mensucikan tetapi makruh
digunakannya Seperti air musyammas: Air musyammas adalah air panas
akibat sengatan matahari di dalam bejana yang terbuat dari logam selain
emas dan perak, dan berada di daerah yang panas seperti Negara yaman
saat kemarau (Untuk Negara Indonesia, termasuk bercuaca sedang, sehingga
air yang terkena sengatan matahari tidak masuk kategori musyammas).
Air Suci tetapi tidak mensucikan
Air suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci (tharir wa ghairu
muntharir lighairih); yaitu air Yang boleh diminum tetapi tidak sah
untuk bersuci. contohnya:
a. Air Musta’mal yaitu Air sedikit yang telah dipakai untuk bersuci walaupun tidak berubah sifatnya.
b. Air suci yang tercampur dengan benda suci, seperti air teh, air kopi dan lain sebagainya.
Air Mutanajis
Air Mutanajis, yaitu air yang terkena najis. Air mutanajis, apabila
kurang dari dua kulah (kira-kira 60cm x 60cm kubik), maka tidak sah
untuk bersuci. tetapi apabila lebih dari dua kulah dan tidak berubah
sifatnya (bau, rupa dan rasanya), maka sah untuk bersuci.
Tentang Najis
Najis adalah kotoran yang wajib bagi seorang muslim untuk menghilangkannya dengan mencuci apa yang terkena olehnya. Dalil QS. Al Mudatsir ayat 4.
Pengertian
Najis adalah kotoran yang wajib bagi seorang muslim untuk
menghilangkannya dengan mencuci apa yang terkena olehnya. Dalil QS. Al
Mudatsir ayat 4.
Macam najis dan cara mensucikannya.
najis itu ada 3 macam. dan setiap macam itu ada cara khusus untuk mensucikannya.
A. Najis Mukhoffafah, yaitu kencing anak kecil yang belum makan
suatupun selain air susu ibu. Cara mensucikannya yaitu sebagaimana
hadist : Dibasuhlah/dicucilah terhadap kencing bayi perempuan dan
diperciki(dengan air) terhadap kencing bayi laki-laki (HR. Baihaqi).
B. Najis Mugholadhoh, yaitu najis air liur anjing, maka wajib
untuk mencucinya sebanyak tujuh kali dimana salah satunya dengan debu.
dalam Hadits tersebut: Jika menjilatlah anjing pada suatu bejana, maka
cucilah sebanyak tujuh kali, dimana awalnya dengan debu. (HR. muslim).
C. Najis Mutawasithoh, yaitu najis-najis selain kedua najis
tersebut diatas. Seperti kencing dan wadhi. Macam dan tata cara
mensucikannya baca dalam situs
Istinja'
isinja` adalah membersihkan najis kencing atau buang air besar dan
menghilangkannya dari badan dengan selain air (karena tidak mendapat
air) seperti dengan batu, kayu atau kertas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar