Jumat, 22 Maret 2013

Najis Dan Wudhu

Alat Bersuci

Sebelum memahami bagaimana tata cara bersuci (Wudhu, Tayamum, mandi Besar), perlu dipahami terlebih dahulu masalah alat untuk bersuci.  Alat utama untuk bersuci adalah air, namun ada keadaan tertentu, dimana air bisa digantikan dengan benda lain. (lihat tentang Istinja' dan Tayamum).
Air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah air yang suci dan mensucikan. Dilihat dari sumbernya air itu ada tujuh macam:
  1. Air sumur
  2. Air Hujan
  3. Air Sungai
  4. Air Laut
  5. Air Embum
  6. Air telaga
  7. Air salju
Dilihat dari segi hukumnya air itu dibagi menjadi 4 macam:
Air Muthlak 
Air Muthlak yaitu air suci yang dapat mensucikan (thahir wa munthahhir lighairih), artinya air itu dapat digunakan untuk bersuci, misalnya air hujan, air sumur, air laut, air salju dan air embun.
Air Makhruh
Air makruh; yaitu air yang yang suci dan dapat mensucikan tetapi makruh digunakannya Seperti air musyammas: Air musyammas adalah air panas akibat sengatan matahari di dalam bejana yang terbuat dari logam selain emas dan perak, dan berada di daerah yang panas seperti Negara yaman saat kemarau (Untuk Negara Indonesia, termasuk bercuaca sedang, sehingga air yang terkena sengatan matahari tidak masuk kategori musyammas).
Air Suci tetapi tidak mensucikan
Air suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci (tharir wa ghairu muntharir lighairih); yaitu air Yang boleh diminum tetapi tidak sah untuk bersuci. contohnya: 
a. Air Musta’mal yaitu Air sedikit yang telah dipakai untuk bersuci walaupun tidak berubah sifatnya. 
b. Air suci yang tercampur dengan benda suci, seperti air teh, air kopi dan lain sebagainya.
Air Mutanajis
Air Mutanajis, yaitu air yang terkena najis. Air mutanajis, apabila kurang dari dua kulah (kira-kira 60cm x 60cm kubik), maka tidak sah untuk bersuci. tetapi apabila lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifatnya (bau, rupa dan rasanya), maka sah untuk bersuci.

Tentang Najis

Najis adalah kotoran yang wajib bagi seorang muslim untuk menghilangkannya dengan mencuci apa yang terkena olehnya. Dalil QS. Al Mudatsir ayat 4. 
Pengertian
Najis adalah kotoran yang wajib bagi seorang muslim untuk menghilangkannya dengan mencuci apa yang terkena olehnya. Dalil QS. Al Mudatsir ayat 4.
Macam najis dan cara mensucikannya.
najis itu ada 3 macam. dan setiap macam itu ada cara khusus untuk mensucikannya.
A. Najis Mukhoffafah, yaitu kencing anak kecil yang belum makan suatupun selain air susu ibu. Cara mensucikannya yaitu sebagaimana hadist : Dibasuhlah/dicucilah terhadap kencing bayi perempuan dan diperciki(dengan air) terhadap kencing bayi laki-laki (HR. Baihaqi).
B. Najis Mugholadhoh, yaitu najis air liur anjing, maka wajib untuk mencucinya sebanyak tujuh kali dimana salah satunya dengan debu. dalam Hadits tersebut: Jika menjilatlah anjing pada suatu bejana, maka cucilah sebanyak tujuh kali, dimana awalnya dengan debu. (HR. muslim).
C. Najis Mutawasithoh, yaitu najis-najis selain kedua najis tersebut diatas. Seperti kencing dan wadhi. Macam dan tata cara mensucikannya baca dalam situs  

 

Istinja'
isinja` adalah membersihkan najis kencing atau buang air besar dan menghilangkannya dari badan dengan selain air (karena tidak mendapat air) seperti dengan batu, kayu atau kertas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar