Kamis, 02 Mei 2013

Cinta ditolak, dukun bertindak',(ilmu pelet)




'Cinta ditolak, dukun bertindak', slogan tersebut hingga kini masih sering kita dengar. Entah hanya sekadar gurauan, tetapi tidak sedikit juga yang masih melakukannya.Demi menaklukkan sang pujaan hati, segala cara dilakukan, termasuk menggunakan bantuan dunia spiritual, pelet. Bahkan tak jarang bersekutu dengan setan pun terpaksa ditempuh.

Lalu apa itu pelet? Aslinya, kata pelet yang populer di Jawa tidak memiliki arti tertentu. Kata pelet sendiri ternyata diambil dari sebuah cerita legenda yang sangat populer era tahun 1970'an yaitu Sandiwara Radio Nini Pelet dari Gunung Ceremai. Jadi aslinya 'ilmu' ini tidak memiliki nama khusus sampai awal tahun 80'an.

Sementara di daerah lain, terdapat banyak istilah menyebut ilmu memikat lawan jenis ini, di antaranya: Daerah Sumatera Melayu disebut Pekasih. Ranah Minang disebut sebagai Pitunang. Tanah Batak disebut Dorma. Kalimantan Barat disebut Kundang. Kalimantan Timur disebut Pitunduk.

Namun kini istilah pelet merujuk pada sebuah 'ilmu' yang digunakan untuk memikat hati lawan jenis. Jenis pelet pun kini beraneka rupa dan mantra. Namun konon ilmu pelet yang paling ampuh untuk menaklukkan hati pasangan adalah pelet Jarang Goyang dan aji Semar Mesem. Saking kesohornya pelet ini, banyak dukun atau paranormal yang mengaku memiliki pelet ini.

Benarkah ilmu pelet itu ada?

"Pelet itu ada yang ilmu putih dan ada yang hitam. Itu tergantung dari cara memperoleh dan penggunaannya. Kalau dipakai untuk tujuan tidak baik, itu berarti ilmu hitam.," ujar Mbah Karso sesepuh desa di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pelet jika digunakan untuk tujuan baik, yaitu dinikahi dengan jalan mengharap ridho sang khalik tentu baik. Namun ada juga pelet yang digunakan untuk balas dendam."Ada yang minta ilmu pelet karena untuk tujuan balas dendam, karena pernah ditolak, disakiti atau dihina, nah ini yang tidak baik. Pelet-pelet ini biasanya bersekutu dengan setan," terangnya.

Mbah Karso sendiri mengaku memiliki ilmu pelet, namun jarang dia ajarkan atau berikan kepada orang lain. Dia lebih suka menjadi konsultan dunia gaib atau spritual ."Pelet itu tanggung jawabnya besar, nek mboten ngati-ngati (kalau tidak hati-hati menggunakan) bisa bahaya. Nek cuma pengasih untuk kewibaan saya masih bisa beri," terangnya.

Bagaimana ilmu pelet bekerja dan benarkah hampir semua negara mempunyai ilmu pelet? Benarkah pelet itu manjur memikat hati sang pujaan hati?.

Hidup dengan pasangan yang diimpikan, tentu menjadi hal terindah semua orang. Maka tak heran, banyak orang berjuang keras untuk mewujudkannya. Bahkan tak sedikit yang mendatangi orang pintar untuk meminta bantuan, seperti memanfaatkan pelet.Secara bahasa, ilmu pelet tergolong dalam keluarga magis atau sihir. Paranormal ahli pelet Ki Bagus Santang mengatakan ilmu pelet merupakan suatu ilmu berkekuatan magis, yang mampu mempengaruhi alam bawah sadar seseorang secara metafisik.

"Di mana pada otak target akan terjadi suatu proses reaksi kimia yang kuat, menyebabkan target merasakan rasa cinta yang sangat mendalam, rindu, kangen, ingin selalu berjumpa bertemu dan selalu ingin bersama dengan si pemeletnya.Seperti tahapan menuntut ilmu pada umumnya, belajar pelet juga ada tahapan. Ki Bagus sendiri menceritakan bahwa dirinya menghabiskan enam tahun untuk menguasai ilmu santet murni.


Di Indonesia, tiap daerah memiliki ragam dan kekhasan ilmu pelet. Perbedaan tersebut hanya terdapat pada ritual semata. Dari sekian banyak jenis pelet daerah, yang terkenal saat ini ilmu pelet yang beredar di Jawa dan Madura.Banyak media yang yang digunakan untuk ritual pelet. Mulai dari foto sasaran pelet hingga bantuan kekuatan roh halus.

"Ada yang menggunakan media foto, nama dan tanggal lahir si korban, baju atau celana bekas si target bahkan yang paling ekstrem adalah ilmu pelet yang menggunakan kekuatan roh halus dan mahluk halus untuk mempengaruhi korbannya.

Pelet yang menggunakan unsur kekuatan roh halus, diyakini sebagai puncak dari media pelet. Kelebihannya, korban sulit diobati, hanya sang paranormal pengirimnya yang mampu mengobatinya.

Kata warga tentang ilmu pelet

 Siapa yang tak tahu tentang ilmu pelet? Sebagai masyarakat Indonesia pasti familiar dengan ilmu biasanya digunakan untuk memikat lawan jenis tersebut.Ilmu pelet sejak dulu selalu dikaitkan dengan hal-hal percintaan ataupun asmara. Ilmu ini digunakan untuk memikat lawan jenis dengan cara memaksa, biasanya dengan perantara dukun atau 'orang pintar' yang dipercaya menguasai ilmu ini.

"Ilmu pelet itu musyrik dan dilarang agama, itu kan sama saja dengan ilmu sihir dan kita jadi nggak percaya sama Tuhan,"sebagiyan orang mengagap begitu tetapi ada juga sebagai umat yang beragama ada baiknya masyarakat meninggalkan kebiasaan-kebiasaan yang dilarang oleh agama.selain itu ada juga yang berangapan bahawa"Kalau batin kita sudah kuat pasti nantinya kita akan terhindar dari ilmu-ilmu yang menyesatkan seperti pelet. Masyarakat seperti kita sudah harus realistis dalam menyikapi masalah hidup, jangan semua-semuanya dikaitkan dengan ilmu sihir,".ada juga yang mengungkapkan bahwa ilmu pelet itu adalah tradisi dari masyarakat terdahulu yang bisa saja digunakan.

"Sah-sah saja kalau orang pakai ilmu pelet. Ilmu ini memang sudah ada sejak jaman dulu. Kita jangan lupa sama yang namanya hukum alam. Jadi siapa yang bisa dan pintar menggunakan ilmu pelet ya dia yang menang," . "Kalau masalah baik atau buruk ya tergantung orang yang pakai.

Urusan bisnis dan perkantoran pun bisa jadi sasaran ilmu pelet."Nggak cuma masalah cinta-cintaan saja loh, urusan bisnis juga pakai pelet kalau jaman sekarang, biar bisnisnya juga lancar, ya ilmu penglaris juga ada.

Percaya atau tidak percaya, nyatanya masyarakat kita masih banyak yang menggunakan ilmu pelet.

NU: Santet itu ada, mempercayainya bukan musyrik


Pencak Silat Pagar Nusa, salah satu badan otonom Nahdlatul Ulama, merespons pembahasan masuknya santet ke dalam salah satu pasal di RUU KUHP yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI. Ditegaskan santet ada dan dikenal di agama Islam, serta mengakui keberadaannya bukan sebuah tindakan musyrik.
Ketua Pimpinan Pusat PS NU Pagar Nusa KH Abdussalam Sokhib, mengatakan sejarah keberadaan santet bahkan sudah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Gus Salam, demikian Kiai Abdussalam disapa dalam kesehariannya menegaskan mengakui keberadaan santet bukanlah tindakan musyrik.
"Saat itu Nabi disihir oleh kaum Yahudi, hingga Allah SWT menurunkan ayat di surat An Nas dan Al Falaq, yang mana ayat itu menjadi obat bagi Rasulullah untuk menghilangkan sihir yang mengenainya," kata Gus Salam di Jakarta, .
Gus Salam menyesalkan adanya pernyataan dari MUI Jawa Tengah yang menyebut mengakui keberadaan santet adalah tindakan musyrik.
"Menyebut orang lain musyrik, kafir, dan lain sebagainya itu perlu kehati-hatian. Mengkafirkan seorang muslim yang sejatinya tidak kafir, bisa jadi kita sendiri yang bisa disebut kafir. Kalau santet itu ada dan diakui oleh agama, apakah percaya keberadaannya bisa dikatakan kafir?" urai Gus Salam.
Terkait rencana dimasukkannya santet ke dalam salah satu pasal di RUU KUHP, Gus Salam mengatakan hal tersebut bisa dilakukan. Layaknya ilmu kedokteran, santet ditegaskannya juga bisa dibuktikan. "Ini hanya masalah metode keilmuan saja. Santet bisa dipelajari, dan orang yang mempelajarinya bisa dijadikan saksi untuk sebuah kasus yang dibawa ke persidangan," ujarnya.
Dalam keterangannya Gus Salam juga mengutarakan alasan yang lebih penting dari dukungannya santet masuk ke dalam salah satu pasal di RUU KUHP. Yaitu tujuan pencegahan agar kejahatan santet tak lagi marak terjadi di tengah kehidupan masyarakat.
"Kalau ada ancaman pidananya, diharapkan orang akan berfikir ulang melakukan santet. Tapi saya juga ingin mengingatkan, dibutuhkan kehati-hatian dalam pembahasan masalah ini," tandas Gus Salam.
DPR RI saat ini tengah membahas RUU KUHP, yang salah satunya terdapat rencana santet masuk di dalamnya. Meski demikian terdapat pro dan kontra di tengah masyarakat, di mana penolakan muncul salah satunya karena santet dianggap tidak bisa dibuktikan.

Dari beragai sumber media,,,,,by.RIO PRANATA

Ki Hajar Dewantara


Ki Hajar Dewantara dan lagu perjuangan kaum buruh sedunia



 

Peringatan Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional, yang cuma selisih sehari, 1 Mei dan 2 Mei, barangkali bukan kebetulan. Sebab, Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara, memiliki keterkaitan erat dengan perjuangan kaum buruh sedunia.
Pria bernama asli Raden Mas Soewardi Soerjaningrat itu adalah yang menerjemahkan syair Internationale, lagu perjuangan kaum buruh (kiri) internasional, dari Bahasa Belanda ke Bahasa Indonesia. Syair lagu itu sejatinya ditulis dalam Bahasa Prancis (L'Internationale) oleh Eugène Pottier pada tahun 1871. Lagu itu kemudian digubah oleh Pierre Degeyter pada tahun 1888.
Ki Hajar memang baru lahir setahun setelah lagu itu digubah, yakni 2 Mei 1889. Namun kedekatan tanggal lahir Ki Hajar, yang kemudian dijadikan Hari Pendidikan Nasional, dengan May Day (1 Mei), seakan menyiratkan bahwa pendidikan dan perjuangan buruh mempunyai musuh yang sama: imperialisme dan kapitalisme!
Lewat saduran Ki Hajar itu, lagu Internationale mulai dikenal luas di Indonesia pada 1920-an. Lagu tersebut kemudian dipopulerkan pimpinan Partai Komunis Indonesia (PKI) selama tahun 1951-1965.
Internasionale
Bangunlah kaum jang terhina,
Bangunlah kaum jang lapar.
Kehendak jang mulja dalam dunia.
Senantiasa tambah besar.
Lenjapkan adat dan faham tua
kita Rakjat sadar-sadar.
Dunia sudah berganti rupa
Untuk kemenangan kita.

Perdjoangan penghabisan,
Kumpullah melawan.
Dan Internasionale
Pastilah di dunia.
Melihat saduran Ki Hajar di atas, tampak dia berupaya menyusun agar syair dalam bahasa Indonesia tetap memiliki rima. Hal ini sangat tampak pada bait pertama. Rima 'ar' dan 'a' disusun saling berbalasan: 'lapar', 'dunia', 'besar', 'tua' dan 'sadar'.
Namun di balik estetika syair saduran ini, banyak yang mempertanyakan maknanya. Seperti syair 'Kehendak jang mulja dalam dunia. Senantiasa tambah besar' dianggap tidak jelas maksudnya.
Oleh komunis internasional, bahkan terjemahan syair-syair oleh sejumlah negara, termasuk Indonesia, dianggap telah menghilangkan roh proletariat, sehingga CC PKI saat itu mendapat kritik keras.
Barangkali karena kehancuran komunis pula kritik penyaduran lagu itu tidak pernah dipersoalkan lagi. Tetap saja Internationale versi saduran Ki Hajar yang dipakai oleh kaum buruh dalam setiap peringatan May Day. Lagu yang sama yang dinyanyikan Amir Sjarifuddin beserta 10 tokoh revolusi gagal Madiun 1948, sesaat sebelum dieksekusi mati.
(Dari berbagai sumber)

Rabu, 01 Mei 2013

Shalat Tahajud

Sholat Tahajud adalah sholat sunat yang dikerjakan pada waktu malam, dimulai selepas waktu isya sampai menjelang subuh. Sholat tahajud merupakan jalan yng tepat menuju Allah untuk mencari solusi atas jawaban masalah hidup di dunia ini. Sahabat Abdullah bin Salam mengatakan, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda:
“Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta sholat malamlah diwaktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk Surga dengan selamat.” (HR Tirmidzi)
Keutamaan . Shalat Tahajud

1. Shalat Tahajud sebagai tiket masuk surga 

Abdullah Ibn Muslin berkata “kalimat yang pertama kali ku dengar dari Rasulullah Saw saat itu adalah, “Hai sekalian manusia! Sebarkanlah salam, bagikanlah makanan, sambunglah silaturahmi, tegakkan lah shalat malam saat manusia lainnya sedang tidur, niscaya kalian masuk surga dengan selamat.” (HR. Ibnu Majah).

2. Amal yang menolong di akhirat 

Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa berada di dalam taman-taman surga dan di mata air-mata air, seraya mengambil apa yang Allah berikan kepada mereka. Sebelumnya mereka adalah telah berbuat baik sebelumnya (di dunia), mereka adalah orang-orang yang sedikit tidurnya di waktu malam dan di akhir malam mereka memohon ampun kepada Allah).” (QS. Az Zariyat: 15-18).Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang senantiasa bertahajud Insya Allah akan mendapatkan balasan yang sangat nikmat di akhirat kelak.

3. Pembersih penyakit hati dan jasmani 

Salman Al Farisi berkata, Rasulullah Saw bersabda, “Dirikanlah shalat malam, karena sesungguhnya shalat malam itu adalah kebiasaan orang-orang shaleh sebelum kamu, (shalat malam dapat) mendekatkan kamu kepada tuhanmu, (shalat malam adalah) sebagai penebus perbuatan buruk, mencegah berbuat dosa, dan menghindarkan diri dari penyakit yang menyerang tubuh.” (HR. Ahmad)

4. Sarana meraih kemuliaan

Rasulullah Saw bersabda, “Jibril mendatangiku dan berkata, “Wahai Muhammad, hiduplah sesukamu, karena engkau akan mati, cintailah orang yang engkau suka, karena engkau akan berpisah dengannya, lakukanlah apa keinginanmu, engkau akan mendapatkan balasannya, ketahuilah bahwa sesungguhnya kemuliaan seorang muslim adalah shalat waktu malam dan ketidakbutuhannya di muliakan orang lain.” (HR. Al Baihaqi)

5. Jalan mendapatkan rahmat Allah 

Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Semoga Allah merahmati laki-laki yang bangun malam, lalu melaksanakan shalat dan membangunkan istrinya. Jika sang istri menolak, ia memercikkan air di wajahnya. Juga, merahmati perempuan yang bangun malam, lalu shalat dan membangunkan suaminya. Jika sang suami menolak, ia memercikkan air di wajahnya.” (HR. Abu Daud)
6. Sarana Pengabulan permohonan
Allah SWT berjanji akan mengabulkan doa orang-orang yang menunaikan shalat tahajud dengan ikhlas. Rasulullah Saw Bersabda,
“Dari Jabir berkata, bahwa nabi Saw bersabda, “Sesungguhnya di malam hari , ada satu saat yang ketika seorang muslim meminta kebaikan dunia dan akhirat, pasti Allah memberinya, Itu berlangsung setiap malam.” (HR. Muslim)

7. Penghapus dosa dan kesalahan 

Dari Abu Umamah al-Bahili berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Lakukanlah Qiyamul Lail, karena itu kebiasaan orang saleh sebelum kalian, bentuk taqarub, penghapus dosa, dan penghalang berbuat salah.” (HR. At-Tirmidzi)

8. Jalan mendapat tempat yang terpuji 

Allah berfirman,
“Dan pada sebagian malam bertahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’:79)

9. Pelepas ikatan setan 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Setan akan mengikat kepala seseorang yang sedang tidur dengan ikatan, menyebabkan kamu tidur dengan cukup lama. Apabila seseorang itu bangkit seraya menyebut nama Allah, maka terlepaslah ikatan pertama, apabila ia berwudhu maka akan terbukalah ikatan kedua, apabila di shalat akan terbukalah ikatan semuanya. Dia juga akan merasa bersemangat dan ketenangan jiwa, jika tidak maka dia akan malas dan kekusutan jiwa.”

10. Waktu utama untuk berdoa 

Amru Ibn ‘Abasah berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah Saw, “Ya Rasulullah! Malam apakah yang paling di dengar?”, Rasulullah Saw menjawab, “Tengah malam terakhir, maka shalat lah sebanyak yang engkau inginkan, sesungguhnya shalat waktu tersebut adalah maktubah masyudah (waktu yang apabila bermunajat maka Allah menyaksikannya dan apabila berdoa maka didengar doanya)” (HR. Abu Daud)

11. Meraih kesehatan jasmani 

“Hendaklah kalian bangun malam. Sebab hal itu merupakan kebiasaan orang-orang saleh sebelum kalian. Wahana pendekatan diri pada Allah Swt, penghapus dosa, dan pengusir penyakit dari dalam tubuh.” (HR. At-Tarmidzi)

12. Penjaga kesehatan rohani

Allah SWT menegaskan bahwa orang yang shalat tahajud akan selalu mempunyai sifat rendah hati dan ramah. Ketenangan yang merupakan refleksi ketenangan jiwa dalam menjalani kehidupan sehari-hari di masyarakat.
Allah Berfirman, “Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik. Dan orang yang melewati malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka.” (QS. Al-Furqan: 63-64)

Sumber =  fadilah amal

Jumat, 22 Maret 2013

Wudhu, Mandi dan Tayamum

Pengertian dan dalil disyariatkannya
Wudhu secara bahasa: dari asal kata “al wadaa’ah”, yaitu kebersihan dan kesegaran.
Secara istilah: Memakai air untuk anggota tertentu (wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki) menghilangkan apa yang menghalangi untuk sholat dan selainnya.
Dalil dari Qur’an dan Sunnah:
  1. Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”
  1. Shahih Bukhari : 135 dan Shahih Muslim : 225

وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadas sehingga dia berwudhu”.
Keutamaan Wudhu:
  1. Bersuci adalah setengah dari iman. (Shahih Muslim : 223)
  2. Menghapus dosa-dosa kecil. (Shahih Muslim : 244)
  3. Mengangkat derjad seorang hamba. (Shahih Muslim : 251)
  4. Jalan ke sorga. (Shahih Bukhari : 1149 dan Sahih Muslim : 2458)
  5. Tanda keistimewaan ummat ini ketika mereka mendatangi telaga. (Shahih Muslim : 234)
  6. Cahaya bagi seorang hamba di hari kiamat. (Shahih Muslim : 250)
  7. Untuk pembuka ikatan syetan. (Shahih Bukhari : 1142 dan Shahih Muslim : 776)
Sifat wudhu yang lengkap atau sempurna :

أَنَّ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلَاةِ

“Humran budak Utsman, telah menceritakan kepadanya, bahwa Utsman bin Affan meminta air untuk berwudlu, kemudian dia membasuh dua tangan sebanyak tiga kali, kemudian berkumur-kumur serta memasuk dan mengeluarkan air dari hidung. Kemudian ia membasuh muka sebanyak tiga kali dan membasuh tangan kanannya hingga ke siku sebanyak tiga kali. Selepas itu, ia membasuh tangan kirinya sama seperti beliau membasuh tangan kanan, kemudian mengusap kepalanya dan membasuh kaki kanan hingga ke mata kaki sebanyak tiga kali. Selepas itu, ia membasuh kaki kiri, sama seperti membasuh kaki kanannya. Kemudian Utsman berkata, ‘Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudlu seperti cara aku berwudlu.’ Kemudian dia berkata lagi, ‘Aku juga telah mendengar beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mengambil wudlu seperti cara aku berwudlu kemudian dia menunaikan shalat dua rakaat dan tidak berkata-kata antara wudlu dan shalat, maka Allah akan mengampunkan dosa-dosanya yang telah lalu’.” Ibnu Syihab berkata, “Ulama-ulama kami berkata, ‘Wudlu ini adalah wudlu yang paling sempurnya yang dilakukan oleh seseorang untuk melakukan shalat.” (Shahih Bukhari 158 dan Shahih Muslim 226)
Sifat-sifat wudhu':
  1. Berniat (karena merupakan syarat sah ibadah termasuk wudhu’) menghilangkan hadas (dalam hati).

إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى

“Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya”. (Riwayat Bukhari : 1 dan Shahih Muslim : 1907)
2. Membaca Bismillah.
3. Mencuci telapak tangan sampai pergelangan 3 kali.
4. Mengambil air dengan tangan kanan untuk berkumur-kumur sambil menghirup air dengan hidung lalu mengeluarkannya kembali dengan tangan kiri 3 kali.
5. Mencuci wajah seluruhnya 3 kali.
6. Mencuci kedua tangan sampai siku (kanan-kiri).
7. Menyapu keseluruhan kepala kebelakang lalu ke depan terus ke telinga bagian luar dan dalam.
8. Mencuci kedua kaki sampai mata kaki serta sela-sela jari kaki (kanan-kiri).
Syaikh Ibnu Taimiyah berkata: Niat tempatnya di hati bukan di lidah, telah disepakati oleh para ulama. (Majmu’ arrosail al kubro : 1/243)
Faidahnya: Jikalau dia melafazkan berbeda dengan yang dihatinya maka yang dinilai adalah yang di hatinya.
Rukun-rukun Wudhu’
Apabila satu diantara rukun ini tinggal, maka batallah wudhu’nya. Diantara rukun-rukun tersebut adalah:
  1. Mencuci seluruh wajah dari tempat tumbuhnya rambut sampai dibawah dagu dan dari telinga kanan sampai telinga kiri. Dan wajib berkumur-kumur dan mencuci hidung. (al-Maidah ayat 6)
  2. Membasuh kedua tangan sampai siku. (al-Maidah ayat 6)
  3. Menyapu kepala kewajibannya disepakati oleh ulama, namun berbeda pada ukurannya. (al-Maidah ayat 6)
  • Wajib menyapu semua kepala baik laki-laki maupun perempuan.
  • Wajib menyapu semua kepala hanya untuk laki-laki.
  • Menyapu hanya sebagian kepala.
  1. Menyapu telinga. (daaruqutni : 1/97, hasan)
  2. Mencuci kedua kaki sampai mata kaki serta sela-sela jari kaki. (Shahih Bukhari : 161 dan Shahih Muslim : 241)
  3. Teratur. (Majmu’ : 1/433, dll)
  4. Beriringan atau tidak terpisah antara satu rukun dengan rukun lainnya. (Shahih Muslim : 232)
Sunnah-sunnah Wudhu’ :
  1. Bersiwak.
  2. Memulai dengan Bismillah.
  3. Membasuh kedua tangan. (Shahih Bukhari : 159 dan Shahih Muslim : 226)
  4. Berkumur-kumur dan mencuci hidung dari satu cidukan air sebanyak 3 kali. (Shahih Muslim : 235)
  5. Melebihkan berkumur-kumur dan mencuci hidung selain orang yang berpuasa. (Abu Daud : 142, shahih)
  6. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri. (Shahih Bukhari : 140)
  7. Mencuci sebanyak 3 kali. (Shahih Bukhari : 156)
Perhatian:
  • Menyapu kepala hanya sekali saja. (an-Nasa’i : 1/88, shahih)
  • Makruh lebih dari 3 kali bagi orang yang menyempurnakan wudhunya. (at-Tamhiid, ibnu abdilbaar : 20/117)
  1. Menggosok-gosok anggota wudhu. (Ibnu Hiban : 1082, shahih)
  2. Membersihkan sela-sela jari tangan dan kaki. (Shahih)
  3. Melebihkan membasuh pada tempat yang diwajibkan seperti kedepan kepala, atas siku dan atas mata kaki. (Shahih Bukhari : 36 dan Shahih Muslim : 246)
  4. Hemat dalam penggunaan air. (Shahih Bukhari : 198)
  5. Berdoa setelah wudhu. (Shahih Muslim : 234)
  6. Sholat 2 rakaat setelah wudhu. (Shahih Bukhari : 6433 dan Shahih Muslim : 226)
Catatan:
-                Boleh mengeringkan bekas wudhu. (Shahih Bukhari : 270)
-                Tidak sah wudhu bagi wanita yang memakai kutek. (Ibnu Abi Syaibah : 1/120, sanad shahih)
Pembatal wudhu’ :
  1. Buang air kecil atau buang air besar serta keluar angin dari 2 tempat. (al-Maidah ayat 6, al ijmaa’ hal. 17)
  2. Keluar mani, wadi atau madzi. (Shahih Bukhari : 269 dan Shahih Muslim : 303)
  3. Tidur lelap. (al-muhalla : 1/222-231). Ada 8 pendapat ulama, silahkan lihat di hal. 129-132)
  4. Hilang akal atau gila, mabuk, pingsan. (al-Ausath ibnu al Mundzir : 1/155)
  5. Menyentuh kemaluan tanpa pembatas, baik dengan syahwat atau tidak.
  6. Memakan daging onta. (Shahih Muslim : 360)
Hal-hal yang tidak membatalkan wudhu’ :
  1. Saling bersentuhan laki-laki dengan wanita tanpa pembatas. (al-Umm : 1/15)
  2. Keluar darah dari selain tempat yang biasa keluar seperti karena luka atau bekam. (Shahih Bukhari : 1/80)
  3. Koi atau pengobatan dengan menggunakan besi panas. (Tirmidzi : 87, shahih)
  4. Tertawa terbahak-bahak dalam sholat atau diluar sholat. (dalil yang mengatakan mengulang wudhu adalah dhaif, daaruqutni : 1/162)
  5. Memandikan dan membawa mayat. (Abu Daud : 3162, dll)
  6. Ragu dengan telah batalnya wudhu atau belum. (Shahih)
Hal-hal yang dianjurkan untuk berwudhu’ :
  1. Ketika berdzikir: keumuman berdzikir, membaca al-Qur’an, tawaf di ka’bah dan lain-lain. (Abu Daud : 17, shahih)
  2. Ketika akan tidur. (Shahih Bukhari : 247 dan Shahih Muslim : 2710)
  3. Bagi orang yang junub ketika akan makan, tidur atau ingin mengulanginya kembali. (Shahih Bukhari : 288 dan Shahih Muslim : 305)
  4. Sebelum mandi junub. (Shahih Bukhari : 248 dan Shahih Muslim : 316)
  5. Setelah makan makanan yang di bakar atau di panggang. (Shahih Muslim : 351)
  6. Memperbaharui wudhu ketika akan sholat. (Shahih Muslim : 277)
  7. Ketika terjadi hal yang membatalkan wudhu. (Tirmidzi : 3689, shahih)
  8. Setelah berobat dengan besi panas. (Tirmidzi : 87, shahih)
Menyapu pembatas :
  1. Menyapu Khuffain (sandal dari kulit yang menutup dua mata kaki) hukumnya boleh tapi mencucinya lebih utama. Masanya 3 hari 3 malam untuk yang musafir dan sehari semalam bagi yang bermukim.
Syarat menyapu khuffain yaitu memakainya dalam keadaan suci.
Yang membatalkannya yaitu berakhirnya masa menyapu, membukanya dan berhadats sebelum memakainya. Sedangkan membukanya bukan berarti membatalkan wudhu.
Menyapu kaus kaki dan sandal ada 3 pendapat.
  1. Menyapu penutup kepala seperti imamah atau sorban dan kerudung bagi wanita ketika berwudhu apabila takut dingin.
  2. Pembungkus tulang yang patah seperti gips.
Mandi
Pengertian mandi
Secara bahasa : Mengalirkan air kepada sesuatu.
Secara syar’i : Menyiramkan air yang bersih keseluruh badan karena hal-hal tertentu.
Hal-hal yang mewajibkan mandi:
  1. Keluar mani (dalam keadaan sehat) waktu sadar atau tidur.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”. (An-Nisa ayat 43)
  1. Bertemunya dua alat kelamin walaupun tanpa keluar mani. (Shahih Muslim : 350)
  2. Haid.
  3. Nifas.
  4. Masuk Islamnya orang kafir. (Al-Majmu’ : 2/175)
  5. Sholat Jum’at. (Shahih Bukhari : 879, Shahih Muslim : 846)
  6. Meninggal.
Mandi-mandi yang di sunnahkan :
  1. Mandi dua hari raya. (musnad imam syafei : 114)
  2. Mandi setelah sadar dari pingsan. (Shahih Bukhari : 687 dan Shahih Muslim : 418)
  3. Mandi ihram pada haji dan umrah. (Tirmidzi : 831, hasan)
  4. Mandi ketika memasuki Makkah. (Shahih Bukhari: 1573 dan Shahih Muslim : 1259)
  5. Mandi ketika melakukan jima’ berulang kali. (Abu Daud : 216, hasan)
  6. Mandi setelah memandikan mayit. (Tirmidzi : 993, shahih, dll)
  7. Mandi bagi wanita yang istihadhoh (hadits dhoif: jaami’ ahkaamu an-nisaa’ : 1/230-237)
Catatan: Niat merupakan syarat sah ibadah  termasuk mandi.
Rukun mandi
Menyiram air keseluruh tubuh atau badan: kulit dan rambut. (Shahih Bukhari : 248 dan Shahih Muslim : 316)
Hal-hal yang disunnahkan dalam mandi
Induk hadits dalam hal ini lihat Shahih Bukhari : 248, 266 dan Shahih Muslim : 316, 317)
  1. Membasuh kedua tangan 3 kali sebelum memasukkan tangan kedalam air. (Shahih Muslim : 317)
  2. Membasuh kemaluan dan sekitarnya yang terkena kotoran. (Shahih Bukhari : 154, Muslim 267)
  3. Mencuci tangan setelah mencuci kemaluan. Disarankan dengan sabun agar lebih bersih. (Shahih Muslim : 317)
  4. Berwudhu’ secara sempurna seperti wudhu hendak sholat. (Fathul baari : 1/429)
Catatan:
  • Mandi junub untuk wanita sama seperti mandi junub laki-laki
  • Tidak mesti mengurai rambut yang di ikat, yang penting air sampai kepangkal rambut.
  • Tidak mesti berwudhu setelah mandi, apabila tidak terjadi hal-hal yang membatalkan wudhu’
Tayamum
Secara bahasa: Maksud
Secara syar’I : Bermaksud ke tanah (permukaan bumi).
Dalil di syariatkannya:
  1. Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 6

فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً

“…maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)…”.
  1. Hadits : Musnad Ahmad jilid 2 no 222
  2. Ijma’ : al-Mughni 1/148
Hal-hal yang membolehkan tayamum :
  1. Ketika tidak mendapatkan air baik mukim atau safar.
  2. Berhalangan menggunakan air.
Catatan:
-                Tayamum merupakan pengganti wudhu dan mandi ketika ada hal yang membolehkannya dan berpahala bagi orang yang melakukannya.
-                Mayat boleh di tayamumkan apabila terpenuhi syarat dibolehkannya tayamum. (al-Mahalla : 2/158)
-                Tidak mesti orang yang melakukan tayamum itu dengan syarat perjalanan jauh.
-                Tidak disyaratkan tayamum bagi orang yang melakukan perjalanan untuk ketaatan saja. (al-Mahhalla : 2/116)
-                Apabila berkumpul antara mayat, wanita haid dan orang yang terkena najis sedangkan air tidak cukup kecuali hanya untuk satu orang saja. Maka yang lebih berhak diantara mereka menurut jumhur ulama (al Majmu’ : 2/316) adalah yang memiliki air tersebut. Namun apabila tidak ada yang memiliki air tersebut dan air itu boleh digunakan, maka ada perbedaan pendapat para ulama. Silahkan lihat sumber asli yaitu kitab Shahih Fiqih Sunnah jilid 1 halaman 193.
Tanah apa yang boleh di gunakan dalam tayamum? Ada 2 pendapat ulama, yaitu:
  1. Permukaan bumi secara umum: gunung, kerikil, tanah dan husoba’ (Abu Hanifah, Abu Yusuf, Malik dan dipilih oleh Syaikh Ibnu Taimiyah)
  2. Tanah bukan yang lain (Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal, Abu Tsur, dll)
Cara melakukan tayamum sesuai tuntunan Rasulullah:
Memukulkan kedua telapak tangan ke tanah kemudian meniupnya. Lalu menyapu wajah dan kedua tangan. (Shahih Bukhari : 338 dan  Shahih Muslim : 798)
Pembatal tayamum sama seperti hal yang membatalkan wudhu’.
Catatan:
-                Apabila mendapati air setelah tayamum sebelum melakukan sholat, maka batal tayamumnya dan wajib berwudhu’.
-                Apabila sedang sholat ada orang yang mengantarkan air atau mendengar adanya air, ada 2 pendapat ulama: memutuskan sholat dan wajib berwudhu (dhoif Tirmidzi : 124). Sedangkan pendapat yang lain, melanjutkan sholat hingga selesai. (Surat Muhammad ayat 33)
-                Apabila telah selesai sholat baru mendapati air, maka tidak perlu mengulangi sholatnya.

Najis Dan Wudhu

Alat Bersuci

Sebelum memahami bagaimana tata cara bersuci (Wudhu, Tayamum, mandi Besar), perlu dipahami terlebih dahulu masalah alat untuk bersuci.  Alat utama untuk bersuci adalah air, namun ada keadaan tertentu, dimana air bisa digantikan dengan benda lain. (lihat tentang Istinja' dan Tayamum).
Air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah air yang suci dan mensucikan. Dilihat dari sumbernya air itu ada tujuh macam:
  1. Air sumur
  2. Air Hujan
  3. Air Sungai
  4. Air Laut
  5. Air Embum
  6. Air telaga
  7. Air salju
Dilihat dari segi hukumnya air itu dibagi menjadi 4 macam:
Air Muthlak 
Air Muthlak yaitu air suci yang dapat mensucikan (thahir wa munthahhir lighairih), artinya air itu dapat digunakan untuk bersuci, misalnya air hujan, air sumur, air laut, air salju dan air embun.
Air Makhruh
Air makruh; yaitu air yang yang suci dan dapat mensucikan tetapi makruh digunakannya Seperti air musyammas: Air musyammas adalah air panas akibat sengatan matahari di dalam bejana yang terbuat dari logam selain emas dan perak, dan berada di daerah yang panas seperti Negara yaman saat kemarau (Untuk Negara Indonesia, termasuk bercuaca sedang, sehingga air yang terkena sengatan matahari tidak masuk kategori musyammas).
Air Suci tetapi tidak mensucikan
Air suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci (tharir wa ghairu muntharir lighairih); yaitu air Yang boleh diminum tetapi tidak sah untuk bersuci. contohnya: 
a. Air Musta’mal yaitu Air sedikit yang telah dipakai untuk bersuci walaupun tidak berubah sifatnya. 
b. Air suci yang tercampur dengan benda suci, seperti air teh, air kopi dan lain sebagainya.
Air Mutanajis
Air Mutanajis, yaitu air yang terkena najis. Air mutanajis, apabila kurang dari dua kulah (kira-kira 60cm x 60cm kubik), maka tidak sah untuk bersuci. tetapi apabila lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifatnya (bau, rupa dan rasanya), maka sah untuk bersuci.

Tentang Najis

Najis adalah kotoran yang wajib bagi seorang muslim untuk menghilangkannya dengan mencuci apa yang terkena olehnya. Dalil QS. Al Mudatsir ayat 4. 
Pengertian
Najis adalah kotoran yang wajib bagi seorang muslim untuk menghilangkannya dengan mencuci apa yang terkena olehnya. Dalil QS. Al Mudatsir ayat 4.
Macam najis dan cara mensucikannya.
najis itu ada 3 macam. dan setiap macam itu ada cara khusus untuk mensucikannya.
A. Najis Mukhoffafah, yaitu kencing anak kecil yang belum makan suatupun selain air susu ibu. Cara mensucikannya yaitu sebagaimana hadist : Dibasuhlah/dicucilah terhadap kencing bayi perempuan dan diperciki(dengan air) terhadap kencing bayi laki-laki (HR. Baihaqi).
B. Najis Mugholadhoh, yaitu najis air liur anjing, maka wajib untuk mencucinya sebanyak tujuh kali dimana salah satunya dengan debu. dalam Hadits tersebut: Jika menjilatlah anjing pada suatu bejana, maka cucilah sebanyak tujuh kali, dimana awalnya dengan debu. (HR. muslim).
C. Najis Mutawasithoh, yaitu najis-najis selain kedua najis tersebut diatas. Seperti kencing dan wadhi. Macam dan tata cara mensucikannya baca dalam situs  

 

Istinja'
isinja` adalah membersihkan najis kencing atau buang air besar dan menghilangkannya dari badan dengan selain air (karena tidak mendapat air) seperti dengan batu, kayu atau kertas.